Senin, 05 Oktober 2009

Tips Bekerja Sehat Didepan Komputer

Jika Anda bekerja di rumah atau di kantor atau sebagai internet maker kemungkinan besar Anda menghabiskan banyak waktu di depan komputer anda. Hal ini jelas sebagai rutinitas pekerjan anda. Terkadang membosankan terkadang pula melelahkan sehingga dapat mengganggu stabilitas kesehatan dan produktifitas pekerjaan anda . Berikut adalah beberapa tips sehat untuk anda yang bekerja menggunakan banyak waktu di depan komputer :

1. Setting meja dan kursi kerja anda agar lebih ergonomis. Pastikan Anda memiliki kursi yang nyaman dan mendukung bahwa anda diposisikan dengan baik untuk mengetik. Jangan meletakkan printer atau perangkat keras yang sering anda gunakan terlalu jauh. Perhatikan juga jarak monitor anda.
2. Perhatikan sirkulasi udara ruangan kerja anda. Buatlah senyaman mungkin. Dengan sirkulasi udara yang baik anda akan di buat jauh lebih konsentrasi.
3. Jangan sekali kali makan atau minum diatas meja kerja anda. Ini dapat membahayakan komputer atau laptop anda. Bila terdapat makanan yang tumpah akan menyebabkan tumbuhnya bakteri di atas meja kerja anda. Jelas mengganggu bukan?
4. Bersihkan mouse, keyboard dan perangkat lainnya secara berkala. Bersihkan perangkat tersebut agar jauh dari debu dan bakteri.
5. Istirahatlah sejenak. Jika anda merasa cukup lelah ada baiknya istirhatlah sejenak. Dengan istirahat diharapkan tenaga akan pulih kembali dan lakukan gerakan–gerakan ringan untuk merenggangkan kepenatan.
6. Rileks sejenak. Bila komputer anda tersambung dengan internet cobalah buka website favorit anda pada saat istirahat. Atau sekedar mencari tips-tips sehat, bisa juga mencari resep makanan favorit anda.
7. Buat sebaik mungkin rencana kerja anda pada hari yang bersangkutan. Bisa juga untuk beberapa hari selanjutnya.
8. Bila sudah terlalu penat sebaiknya tunda pekerjaan anda dan istirahatlah. Bila di teruskan akan menggangu konsentrasi pekerjaan anda.
9. Bekerjalah Dalam Ruangan Yang Cukup Cahaya
Perhatikan pencahayaan dalam ruang kerja anda, Jangan bekerja dalam ruangan yang terlalu terang dan menyilaukan mata. Gunakan kerai untuk mengatur cahaya dari jendela. Letakkan lampu di atas kepala. Hindari anda menatap cahayanya secara langsung. Sebaliknya, jangan pula bekerja dalam ruangan yang terlalu gelap atau redup. Usahakan agar ruangan anda cukup terang agar mata anda tidak bekerja terlalu keras.

Selasa, 29 September 2009

Menghindari Salinan Yang Tidak Sah

Menghindari Salinan Yang Tidak Sah
Istilah "copy" dalam konteks tekhnologi informasi adalah merekam suatu dokumen atau program dari suatu medium ke medium yang lain, misalnya dari hard disk ke CD.
Perbuatan pengopian secara tidak sah perangkat lunak adalah memperbanyak hasil kreasi orang lain tanpa sepengetahuan dari pembuatnya. Contoh yang memjadi kebiasaan adalah pembajakan perangkat lunak sistem operasi.
Mengenai hal itu pemerintah telah menyusunnya di dalam UU no. 19, 2002 tentang Hak Cipta pasal 15a dan 15b

a) To give away Ilegal Copy
Term "copy" on technologi information conteks is record a document or program from a medium to other ones, example from hard disk to CD.
Action Ilegal Copy of software is increase creation product's other people don't knowing the owner. Example be habituate is to plought software operating sistem.
About that the goverment have aranged it in to UU no. 19th, 2002 about Copy Right "pasal" 15a and 15b.

Menghindari Pengubahan Program orang lain

Menghindari Pengubahan Program orang lain


Mengubah atau memodifikasi program orang lain tana sepengetahuan penciptanya. Biasanya perubahan yang dilakukan adalah perubahan tata letak atau antar muka tampilan dari perangkat lunak tersebut mereka merubah hal tersebut dengan menggunakan bahasa pemograman.

menghargai kreasi orang lain

menghargai kreasi orang lain

“Penegakan Hukum Hak Cipta Software di Indonesia Terkait Dengan Penggunaan Free/Open Source Software”

Negara yang maju adalah negara yang mau menghargai karya orang orang lain. Dari sinilah saya akan sedikit mengupas mengapa penegakan hukum hak cipta di indonesia terkait penggunaan Free/open source software harus dijalankan secara benar. Sebelum masuk terlalu jauh sebaiknya kita perlu tahu terlebih dahulu sejarah dari HAKI itu sendiri. Hak atas Kekayaan Intelektual disingkat HAKI adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi umat manusia. Secara umum HAKI dibagi menjadi 2 bagian yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Dengan adanya HAKI kreativitas manusia akan terdokumentasi dengan baik dan dilindungi oleh hukum sehingga terhindar dari pembajakan. Hukum yang mengatur kekayaan intelektual manusia umumnya bersifat teritorial.
Sejarah HAKI, Undang-Undang menganai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Upaya harmonisasi bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Sedangkan aturan selanjutnya adalah Berne Convention 1886 mengenai masalah hak cipta. Di Indonesia UU dan PP terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) diatur dengan UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Menurut UU No. 19/2002 pasal 30 ayat 1, hak cipta diberlakukan pada masa tertentu. Hak cipta atas program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Beberapa definisi terkait hak cipta antara lain, sebagai berikut

* Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imjinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
* Ciptaaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukka keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sasta.

PENEGAKAN HAKI DI INDONESIA

Pentingnya penegakan HAKI

Penegakan HAKI dapat berpengaruh terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. HAKI mampu memberikan perlindungan hukum terhadap karya tradisional bangsa Indonesia sehingga mencegah pencurian karya lokal, termasuk kategori paten sederhana dan penemuan baru. Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga pembajakan terhadap hasil karya tersebut dapat dicegah.

Kerugian Terhadap Pelanggaran Haki

Pelanggaran Haki berupa pembajakan (piracy), pemalsuan hak cipta dan merek dagang, serta pelanggaran hak paten jelas merugikan bagi pelaku ekonomi, terutama bagi pemilik sah atas hak intelektual tersebut. Konsumen dan mekanisme pasar yang sehat juga akan terganggu oleh adanya tindak pelanggaran Haki

Di dunia ilmu pengetahuan dan teknologi, kesadaran terhadap Haki masih rendah. Indikasinya adalah banyaknya hasil penelitian yang belum memiliki hak paten sehingga mudah sekali dibajak oleh orang lain. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:

1. Masih rendahnya insentif atau penghargaan atas karya penelitian oleh pemerintah sehingga peneliti tidak terdorong untuk menghasilkan karya ilmiah yang inovatif.
2. Kurang anggaran pemerintah terhadap bidang riset dan teknologi sehingga menghasilkan lingkungan yang tidak kondusif untuk menghasilkan SDM dengan kualitas keilmuan yang memadai.
3. Pos pengeluaran dan biaya perjalanan untuk pengurusan paten menjadi hambatan tersendiri bagi orang yang akan mengurus hak paten.

Berbagai Pelanggaran Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi pada piranti lunak (software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Membeli software program hasil bajakan
2. Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3. Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak komputer
4. Melakukan modifikasi program software tanpa izin
5. Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi.

Di Indonesia termasuk negara dalam tiga besar primary watch list negara yang rawan pembajakan. Pada masyarakat Indonesia dengan tataran pemahaman yang sederhana, cukup sulit untuk dapat mengajak mereka memberikan penghargaan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pengorbanan waktu, tenaga pikiran, imajinasi, kreativitas, emosi dan suasana batin dan keahlian dalam menghasilkan suatu karya belum dapat dipahami masyarakat sebagai hal yang harus dihargai secara materiil. Dengan dalih bahwa daya beli masyarakat demikian terbatas, barang bajakan yang jauh lebih murah dan pasti diminati.

Pentingnya Menghargai Kreasi Orang Lain

Menghargai kreasi orang lain merupakan sikap yang positif dan mulia. Jika karya seseorang diakui dan dapat dinikmati orang banyak, orang yang membuat kreasi tersebut akan termotivasi untuk menghasilkan karya yang lebih baik, khususnya perangkat lunak (software) komputer.

Adapun cara-cara menghargai kreasi orang lain antara lain sebagai berikut.

Menggunakan program perangkat lunak (software) secara legal atau resmi dan tidak membeli bajakan.
Menghindari sikap menyalin secara tidak sah program perangkat lunak milik orang lain atau mengedarkannya, sebab ini merupakan tindakan melanggar etika dan moral.
Menghindari aktivitas mengubah/memodifikasi program orang lain.

UNTUK MENGHARGAI KREASI TENTANG PROGRAM PERANGKAT LUNAK SECARA LEGAL ATAU RESMI

AYO RAME-RAME PAKAI PROGRAM OPEN SOURCE SECARA MASAL DI NEGARA INDONESIA
MENGAPA KITA MEMILIH LINUX ?

Open Source Softaware, yang artinya perangkat lunak atau program komputer yang tersedia bebas untuk digunakan, digandakan, dipelajari dan dikembangkan ulang karena tersedia kode sumbernya (opened source) dan disebarluaskan untuk apa saja. Semua orang bisa saling berbagi dan berkolaborasi satu sama lain. Contohnya Free Software adalah Linux.

Beberapa kelebihan Linux dibandingkan program berpemilik (proprietary)

1. Linux merupakan software berlisensi yang dapat digandakan dan digunakan secara bebas, tanpa harus membayar lisensi dan tanpa melanggar Hak Cipta.
2. Linux adalah program terbuka (Open Source) yang artinya tersedia kode sumbernya program sehingga dapat dipelajari cara kerjanya. Ini sangat cocok untuk dunia pendidikan dibandingkan program tertutup (close source)
3. Linux dapat dikembangkan atau dibuat turunannya sehingga bangsa Indonesia dapat menguasai dan memiliki program sesuai dengan kebutuhan yang kita inginkan, tanpa harus tergantung kepada negara maju.
4. Meningkatkan keamanan nasional
5. Menghemat biaya dan devisi negara (tidak harus beli lisensi), Linux gratis
6. Meningkatkan kemampuan berkompetisi secara global
7. Mengurangi ketergantungan vendor di bidang TIK
8. Linux untuk umat manusia baik miskin maupun kaya tetap bisa memakai program Linux.
9. Linux lebih stabil dan aman dari virus, sebab untuk sekarang ini virus dibuat hanya untuk program windows, sedangkan Linux sekuritnya lebih rapat sehingga virus tidak mudah untuk berkembang.
10. Sekali instal Linux sudah terinstal semua oke bukan, untuk itu Linux menawarkan seluruh rumah dan segala isinya. Misalnya kita instal Linux didalamnya udah ada program secara komplet.

* Pengolah Gambar : OpenOffice Draw, Inkscape, GIM
* Pengolah Kata : OpenOffice Write, Abi Word dan Kword
* Pengolah Angka : OpenOffice Cals Gnumeric dan Kspread
* Pemanfaatan data base : OpenOffice Base, MySQL, PostgreSQL
* Pemanfaatan LAN dan Internet yaitu web browser mizila firefox
* Aplikasi multimedia : OpenOffice Impress, Kino, dan Audacity

SELAMAT KAMI UCAPAKAN KEPADA PARA PENELITI PROGRAM OPEN SOURCE INDONESIA.

Selamat kepada Pemerintah Indonesia kushusnya Menristek dan Lipi serta para pemerhati program open source telah menciptakan Linux karya anak bangsa yaitu IGOS Nusantara, IGOS Dwi Warna, BlankOn, Kuliax dan lain-lain.

Suport dari pemerintah tentang program pemanfaatan software open source yaitu sudah dilaksanakannya IGOS Summit 1 empat tahun yang lalu dan nanti dibulan Mei tepatnya tanggal 27-28 Mei 2008 pemerintah akan menggelar IGOS Summit 2. Dengan kita memilih perangkat lunak berbasis open source berarti kita menjadi negara yang cerdas karena akan lebih kompetitif dan terjangkau.

Mengenal Hak Cipta Perangkat Lunak

Mengenal Hak Cipta Perangkat Lunak
Bebas pada kata perangkat lunak bebas tepatnya adalah bahwa para pengguna bebas untuk menjalankan suatu program, mengubah suatu program, dan mendistribusi ulang suatu program dengan atau tanpa mengubahnya. Berhubung perangkat lunak bebas bukan perihal harga, harga yang murah tidak menjadikannya menjadi lebih bebas, atau mendekati bebas. Jadi jika anda mendistribusi ulang salinan dari perangkat lunak bebas, anda dapat saja menarik biaya dan mendapatkan uang. Mendistribusi ulang perangkat lunak bebas merupakan kegiatan yang baik dan sah; jika anda melakukannya, silakan juga menarik keuntungan.

Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa kode sumber dari program harus tersedia. Jika tidak ada kode program, berarti bukan perangkat lunak. Perangkat Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangk at lunak:

*

Kebebasan 0. Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
*

Kebebasan 1. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
*

Kebebasan 2. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama anda.
*

Kebebasan 3. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat juga.

Suatu program merupakan perangkat lunak bebas, jika setiap pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian, anda seharusnya bebas untuk menyebarluaskan salinan program itu, dengan atau tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dimana pun. Kebebasan untuk melakukan semua hal di atas berarti anda tidak harus meminta atau pun membayar untuk izin tersebut.

Perangkat lunak bebas bukan berarti ``tidak komersial''. Program bebas harus boleh digunakan untuk keperluan komersial. Pengembangan perangkat lunak bebas secara komersial pun tidak merupakan hal yang aneh; dan produknya ialah perangkat lunak bebas yang komersial

Senin, 07 September 2009

Hak Cipta

Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk:

*

mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya; atau
*

memberikan izin untuk itu

dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berbeda dengan hak merek dan hak paten yang bersifat konstitutif, hak cipta bersifat deklaratif. Artinya, pencipta atau penerima hak mendapatkan perlindungan hukum seketika setelah suatu ciptaan dilahirkan. Dengan kata lain, hak cipta tidak perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Namun, ciptaan dapat didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI tanpa dikenakan biaya sama sekali.




Subyek Hak Cipta
Ada dua subyek hak cipta, yaitu:


1.

Pemilik hak cipta (pencipta), adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi;
2.

Pemegang hak cipta, yaitu:



o

Pemilik hak cipta (pencipta);
o

Pihak yang menerima hak cipta dari pencipta; atau
o

Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta dari pihak yang menerima hak cipta tersebut;
o

Badan hukum;
o

Negara, atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, benda budaya nasional lainnya, foklor, hasil kebudayaan yang menjadi milik bersama, dan ciptaan yang tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan.






Pengertian Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keaslian dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.




Ciptaan yang dilindungi berupa:


*

Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
*

Cerama, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
*

Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
*

Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
*

Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim;
*

Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
* Arsitektur;
* Peta;
* Seni batik;
* Fotografi;
* Sinematografi;
* Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.



Ciptaan yang dilarang untuk diumumkan atau disebarluaskan apabila bertentangan dengan:


*

Kebijaksanaan pemerintah di bidang agama;
*

Kebijaksanaan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan negara;
*

Kesusilaan; dan
*

Ketertiban umum.



Pelarangan oleh pemerintah ini dilakukan setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Hak Cipta.





Hak Terkait
Hak terkait adalah hak eksklusif bagi:

*

Pelaku, untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan hal itu;
*

Produser, rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan hal itu; dan
*

Lembaga penyiaran, untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan hal itu.





Yang dimaksud dengan pelaku di atas, yaitu:


* Aktor;
* Penyanyi;
* Pemusik;
* Penari; atau
* Mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor, atau karya seni lainnya.






Hak Moral
Hak moral adalah hak pencipta atau ahli warisnya untuk menuntut pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya.





Hak Cipta atas Potret
Guna memperbanyak atau mengumumkan suatu ciptaan, pemegang hak cipta atas potret harus:

*

mendapatkan izin sebelumnya dari orang yang dipotret; atau
*

izin ahli warisnya dalam jangka waktu sepuluh tahun setelah orang yang






Jangka Waktu
Jangka waktu berlakunya hak cipta dibagi atas:


1.

Berlaku seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun sesudah meninggal dunia:
*

Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis,
*

Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
*

Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung,
*

Seni batik,
*

Lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
* Arsitektur,
*

Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan jenis lain,
*

Alat peraga,
* Peta,
*

Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
2.

Berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan:



o

Program komputer,
o Sinematografi,
o Fotografi,
o

Database, dan
o

Karya hasil pengalihwujudan;
o

Badan hukum yang memegang atau memiliki ciptaan pada angka 1 dan angka 2.



3.

Berlaku 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan, yaitu:



o

perwajahan karya tulis, dan
o

Penerbit yang memegang hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya atau hanya tertera nama samaran penciptanya;



4.

Berlaku 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum, yaitu negara memegang atau melaksanakan hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui siapa peciptanya dan belum diterbitkan serta ciptaan yang telah diterbitkan tanpa diketahui penciptanya atau penerbitnya.
5.

Tanpa jangka waktu atau tak terbatas, yaitu negara yang memegang hak cipta atas foklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.
6.

1 Januari tahun berikutnya setelah ciptaan diumumkan, diketahui oleh umum atau penciptanya meninggal dunia untuk ciptaan yang dilindungi selama 50 tahun atau selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia






Peralihan Hak Cipta
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain melalui:


* Pewarisan;
* Hibah;
* Wasiat
* Perjanjian tertulis; atau
* Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pengalihan karena putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.





Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk mengumumkan atau memperbanyak atau menyewakan ciptaan dengan jangka waktu tertentu. Lisensi berlaku untuk seluruh wilaya Indonesia. Dalam perjanjian tersebut, bisa diatur mengenai pemberian royalti kepada pemegang hak cipta dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Ditjen HKI agar mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.




Prosedur Pendaftaran
Caranya sederhana:

1.

Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap dua;
2.

Pemohon wajib melampirkan:
1.

Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
2.

Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
*

buku dan karya tulis lainnya: dua buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
*

Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
*

program komputer: dua buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;
*

CD/VCD/DVD: dua buah disertai dengan uraian ciptaannya;
*

alat peraga: satu buah disertai dengan buku petunjuknya;
*

lagu: 10 buah berupa notasi dan atau syair;
*

drama: dua buah naskah tertulis atau rekamannya;
*

tari (koreografi): 10 buah gambar atau dua buah rekamannya;
*

pewayangan: dua buah naskah tertulis atau rekamannya;
*

pantomim: 10 buah gambar atau dua buah rekamannya;
*

karya pertunjukan: dua buah rekamannya;
*

karya siaran: dua buah rekamannya;
*

seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 lembar berupa foto;
*

seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan
tangan dan kolase: masing-masing 10 lembar berupa foto;
*

arsitektur: satu buah gambar arsitektur;
*

p e t a: satu buah;
*

fotografi: 10 lembar;
*

sinematografi: dua buah rekamannya;
*

terjemahan: dua buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
*

tafsir, saduran dan bunga rampai: dua buah naskah.
3.

salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi notaris, apabila pemohon badan hukum;
4.

fotokopi kartu tanda penduduk; dan
5.

bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp75.000 atau ciptaan berupa program komputer sebesar Rp150.000
3.

Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan yang pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.



Sumber: UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta dan Dirjen HKI

Selasa, 11 Agustus 2009

CARA KERJA MODEM

Modem merupakan sebuah singkatan yang berarti modulator-demodulator. Namanya ini disesuaikan dengan fungsinyasebagai modulator dan demodulator. Dalam kerjanya, modem melakukan proses modulasi dan demodulasi terhadapdata yang dipancarkan. Modem menerima rangkaian pulsa biner dari periferal komputer, kemudian memodulasikarakteristik sinyal analog (level tegangan, frekuensi atau fasa) agar dapat disalurkan melalui saluran telepon atau cablelines. Sedangkan pada si penerima, sinyal yang ditumpangi ini oleh rangkaian demodulator dipisahkan kembali dari sinyal yang menumpanginya sehingga dapat dibaca oleh komputer, proses ini dinamakan demodulasi. Standarisasi darimodulasi dewasa ini berfungsi untuk mencapai kecepatan yang lebih baik lagi. Pada awalnya kecepatan dari modem ini adalah 300 bps dan dewasa ini telah mencapai 56 Kbps. Kecepatan modem itu sendiri sekarang ini sudah cukup cepat dibanding dahulu, tetapi untuk penggunaannya di Indonesia masih dibatasi dengan kurang bagusnya jaringan telepon yang tersedia. Saat ini kecepatan modem yang sering digunakan di Indonesia adalah sebesar 56Kbps, tetapi dengan kondisi jaringan telepon yang ada, kecepatan tersebut mungkin maksimal hanya sekitar 33.6 Kbps saja.