Senin, 07 September 2009

Hak Cipta

Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk:

*

mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya; atau
*

memberikan izin untuk itu

dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berbeda dengan hak merek dan hak paten yang bersifat konstitutif, hak cipta bersifat deklaratif. Artinya, pencipta atau penerima hak mendapatkan perlindungan hukum seketika setelah suatu ciptaan dilahirkan. Dengan kata lain, hak cipta tidak perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Namun, ciptaan dapat didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI tanpa dikenakan biaya sama sekali.




Subyek Hak Cipta
Ada dua subyek hak cipta, yaitu:


1.

Pemilik hak cipta (pencipta), adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi;
2.

Pemegang hak cipta, yaitu:



o

Pemilik hak cipta (pencipta);
o

Pihak yang menerima hak cipta dari pencipta; atau
o

Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta dari pihak yang menerima hak cipta tersebut;
o

Badan hukum;
o

Negara, atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, benda budaya nasional lainnya, foklor, hasil kebudayaan yang menjadi milik bersama, dan ciptaan yang tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan.






Pengertian Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keaslian dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.




Ciptaan yang dilindungi berupa:


*

Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
*

Cerama, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
*

Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
*

Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
*

Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim;
*

Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
* Arsitektur;
* Peta;
* Seni batik;
* Fotografi;
* Sinematografi;
* Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.



Ciptaan yang dilarang untuk diumumkan atau disebarluaskan apabila bertentangan dengan:


*

Kebijaksanaan pemerintah di bidang agama;
*

Kebijaksanaan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan negara;
*

Kesusilaan; dan
*

Ketertiban umum.



Pelarangan oleh pemerintah ini dilakukan setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Hak Cipta.





Hak Terkait
Hak terkait adalah hak eksklusif bagi:

*

Pelaku, untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan hal itu;
*

Produser, rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan hal itu; dan
*

Lembaga penyiaran, untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan hal itu.





Yang dimaksud dengan pelaku di atas, yaitu:


* Aktor;
* Penyanyi;
* Pemusik;
* Penari; atau
* Mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor, atau karya seni lainnya.






Hak Moral
Hak moral adalah hak pencipta atau ahli warisnya untuk menuntut pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya.





Hak Cipta atas Potret
Guna memperbanyak atau mengumumkan suatu ciptaan, pemegang hak cipta atas potret harus:

*

mendapatkan izin sebelumnya dari orang yang dipotret; atau
*

izin ahli warisnya dalam jangka waktu sepuluh tahun setelah orang yang






Jangka Waktu
Jangka waktu berlakunya hak cipta dibagi atas:


1.

Berlaku seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun sesudah meninggal dunia:
*

Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis,
*

Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
*

Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung,
*

Seni batik,
*

Lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
* Arsitektur,
*

Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan jenis lain,
*

Alat peraga,
* Peta,
*

Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
2.

Berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan:



o

Program komputer,
o Sinematografi,
o Fotografi,
o

Database, dan
o

Karya hasil pengalihwujudan;
o

Badan hukum yang memegang atau memiliki ciptaan pada angka 1 dan angka 2.



3.

Berlaku 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan, yaitu:



o

perwajahan karya tulis, dan
o

Penerbit yang memegang hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya atau hanya tertera nama samaran penciptanya;



4.

Berlaku 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum, yaitu negara memegang atau melaksanakan hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui siapa peciptanya dan belum diterbitkan serta ciptaan yang telah diterbitkan tanpa diketahui penciptanya atau penerbitnya.
5.

Tanpa jangka waktu atau tak terbatas, yaitu negara yang memegang hak cipta atas foklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.
6.

1 Januari tahun berikutnya setelah ciptaan diumumkan, diketahui oleh umum atau penciptanya meninggal dunia untuk ciptaan yang dilindungi selama 50 tahun atau selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia






Peralihan Hak Cipta
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain melalui:


* Pewarisan;
* Hibah;
* Wasiat
* Perjanjian tertulis; atau
* Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pengalihan karena putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.





Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk mengumumkan atau memperbanyak atau menyewakan ciptaan dengan jangka waktu tertentu. Lisensi berlaku untuk seluruh wilaya Indonesia. Dalam perjanjian tersebut, bisa diatur mengenai pemberian royalti kepada pemegang hak cipta dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Ditjen HKI agar mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.




Prosedur Pendaftaran
Caranya sederhana:

1.

Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap dua;
2.

Pemohon wajib melampirkan:
1.

Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
2.

Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
*

buku dan karya tulis lainnya: dua buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
*

Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
*

program komputer: dua buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;
*

CD/VCD/DVD: dua buah disertai dengan uraian ciptaannya;
*

alat peraga: satu buah disertai dengan buku petunjuknya;
*

lagu: 10 buah berupa notasi dan atau syair;
*

drama: dua buah naskah tertulis atau rekamannya;
*

tari (koreografi): 10 buah gambar atau dua buah rekamannya;
*

pewayangan: dua buah naskah tertulis atau rekamannya;
*

pantomim: 10 buah gambar atau dua buah rekamannya;
*

karya pertunjukan: dua buah rekamannya;
*

karya siaran: dua buah rekamannya;
*

seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 lembar berupa foto;
*

seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan
tangan dan kolase: masing-masing 10 lembar berupa foto;
*

arsitektur: satu buah gambar arsitektur;
*

p e t a: satu buah;
*

fotografi: 10 lembar;
*

sinematografi: dua buah rekamannya;
*

terjemahan: dua buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
*

tafsir, saduran dan bunga rampai: dua buah naskah.
3.

salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi notaris, apabila pemohon badan hukum;
4.

fotokopi kartu tanda penduduk; dan
5.

bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp75.000 atau ciptaan berupa program komputer sebesar Rp150.000
3.

Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan yang pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.



Sumber: UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta dan Dirjen HKI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar